KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan melakukan pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk gelombang 2.
Baru-baru ini, Menaker, Ida Fauziyah memberikan update soal kapan pencairanBLT BPJS Ketenagakerjaan untuk gelombang 2.
Baca Juga: Cara Daftar BLT UMKM secara Offline, Ini Syarat-Syaratnya
Ketika Menaker Ida Fauziyah berkunjung ke Pekalongan, ia memastikan bahwa BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk gelombang 2 akan tepat sasaran bagi para pekerja.
Adapun sejumlah syarat untuk para pekerja yang berhak menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk gelombang 2. Misalnya memiliki gaji di bawah Rp 5 juta dan lolos persyaratan.
“Insya Allah, mudah-mudahan sebelum November kita bisa transfer subsidi (BLT atau BSU) untuk bulan November dan Desember,” kata Ida Fauziyah saat kunjungan ke Pekalongan, Jawa Tengah, Minggu (18/10/2020).
Rencananya, di bulan Oktober ini seluruh bantuan telah diserahkan pada penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: 13 Jenis Alocasia Cantik Ini adalah Tanaman Liar yang Tumbuh di Hutan
Baca Juga: 7 Daftar Tanaman Hias yang Beracun, Janda Bolong Termasuk
“Pada termin (gelombang) kedua, bantuan rencana sebelum November sampai ke semua rekening,” imbuh Ida.