Daftar Segera, BLT UMKM Rp 2,4 Juta dengan Datang ke Kantor Dinas Koperasi, Bawa Berkas Ini!

- 16 Oktober 2020, 11:59 WIB
Ilustrasi: Siap-siap, Banpres UMKM Tahap II Disalurkan Pekan Ini
Ilustrasi: Siap-siap, Banpres UMKM Tahap II Disalurkan Pekan Ini /Istimewa

KABAR JOGLOSEMAR - Dalam memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Pemerintah tidak ketinggalan membuat program bantuan untuk pelaku UMKM.

Melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) pendaftaran untuk mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) UMKM sebesar Rp2,4 juta kepada pemilik usaha mikro, kecil dan menengah di seluruh Indonesia sudah dibuka.

Agar pelaku UMKM terdaftar sebagai penerima BLT UMKM maka harus memenuhi persyaratan administrasi dan harus melakukan pendaftaran ke Kemenkop UKM RI mulai tanggal 9 September 2020, lalu.

Baca Juga: Akan Jalani Wamil, Ini Sederet Fakta Kisah Hidup Chen EXO

Oleh karena link khusus pendaftaran agar pelaku UMKM dapat mendaftar secara online sudah ditutup maka hanya bisa melakukan pendaftaran secara offline.

Daftar offline yang dimaksud yakni dengan langsung mendatangi Kantor Dinas Koperasi terdekat dengan tempat tinggal.

Ada persyaratan dan berkas-berkas yang harus dibawa saat mendaftar di Kantor Dinas Koperasi, seperti dilansir dari website Kemenkop UKM RI.

Baca Juga: Ini Syarat Bisa Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tahap 2

 

1. Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Memiliki usaha mikro, kecil, atau menengah


3. Bukan berprofesi sebagai ASN, TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD

4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

5. Bagi pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca Juga: Bisa Berubah, Ini Kata Menaker Ida Fauziyah soal Kapan BLT BPJS Ketenagakerjaan Kapan Cair

Bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta sangat mungkin didapatkan bagi pelaku usaha yang memiliki usaha di domisi yang berbeda dengan domisili pelaku usaha dengan melampirkan SKU.

SKU dapat diperoleh dari desa tempat usaha dan harus disertakan atau dilampirkan dalam berkas pendaftaran.

Adapun data yang harus diisi oleh pendaftar adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, dan nomor telefon aktif yang dapat dihubungi.

Baca Juga: Kuota BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tahap 2 Terbatas, Segera Datang ke Kantor Ini untuk Mendaftar

Baca Juga: Chen EXO Akan Daftarkan Diri untuk Wajib Militer Akhir Oktober 2020

Pelaku UMKM yang dinyatakan lolos akan menerima pemberitahuan melalui pesan singkat atau SMS maupun bank penyalur (BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri).
Jika pemberitahuan diinformasikan melalui pesan singkat, maka pendaftar yang dinyatakan lolos harus melakukan konfirmasi atau verifikasi ke bank penyalur segera setelah adanya pemberitahuan untuk proses pencairan bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta.***

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kabar Joglo Semar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah