Dibuka Hingga Desember 2020, Ini Cara Buat Surat Keterangan Usaha buat Daftar Banpres UMKM Produkti

- 15 Oktober 2020, 07:27 WIB
Ilustrasi: Banpres UMKM /Istimewa
Ilustrasi: Banpres UMKM /Istimewa /Istimewa/

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah akan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Rencananya, bantuan itu akan diberikan untuk 12 juta penerima.

Masing-masing UMKM akan diberikan Bantuan yang disebut dengan Bantuan Presiden (Banpres) Produktif UMKM sebesar Rp 2,4 juta. 

Baca Juga: Penyaluran Dana BLT Subsidi Upah Capai 97,37 Persen, Seperti Ini Skema Pencairannya

Untuk membuktikan bahwa penerima merupakan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah maka syarat yang harus dilakukan adalah mendaftar dan memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU). 

Sebelumnya, diberitakan bahwa BLT Banpres ini diperpanjang hingga Desember 2020. Kuota pun ditambah dari 9,1 juta penerima menjadi 12 juta penerima.

Artinya, ada tambahan 3 juta kuota untu UMKM mendapatkan BLT Banpres. 

Baca Juga: Jadwal Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Bisa Berubah, Ini Kemungkinannya

Syarat daftar untuk UMKM cukup sederhana. Salah satunya adalah memiliki SKU yang bisa dibuat dengan cara cukup mudah.

Surat Keterangan Usaha bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kabar Joglosemar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x