3 Juta Pelaku Usaha Mikro Bisa Dapat Banpres Produktif Tahap 2, Begini Cara Daftarnya

- 12 Oktober 2020, 23:00 WIB
Program Banpres Produktif untuk Usaha Mikro
Program Banpres Produktif untuk Usaha Mikro /Pikiran-rakyat.com

KABAR JOGLOSEMAR - Sebanyak 3 juta Pelaku usaha mikro atau UMKM berkesempatan mendapatkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM). Kesempatan ini dibuka hingga akhir tahun 2020.

Program itu diluncurkan oleh pemerintah agar bagi para pelaku usaha Mikro tetap bertahan menjalankan usahanya di tengah krisis akibat pandemi Covid-19.

Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini adalah tahap 2. Sebelumnya, tahap 1 sudah direalisasikan hampir 100 persen dengan total dana yang tersalurkan Rp21.861 triliun atau setara 99,41 persen hingga 6 Oktober 2020.

Baca Juga: Ini Manfaat Isi Survei Evaluasi Setelah Pelatihan Kerja, Bisa Dapat Insentif Tambahan Rp 50 Ribu

Selain itu, Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) juga dalam rangka untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) hibah sebesar Rp2,4 juta diberikan kepada Pelaku Usaha Mikro untuk menambah modal agar usahanya dapat terus berjalan di tengah pandemi Covid-19.

Seperti dilansir dari Mantra Sukabumi, berikut persyaratan yang diperlukan untuk Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM): 

Persayaratan yang diperlukan:
1. Warga Negara Indonesia
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Baca Juga: 5 Bahan untuk Membuat Daun Aglonema Mengkilap dan Kinclong, Bisa Pakai Ampas Kelapa

Bagi pelaku usaha mikro yang memenuhi persyaratan, dana akan ditransfer melalui rekening atas nama masing-masing penerima dengan nilai Rp 2,4 juta.

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kabar Joglosemar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x