Dibuka Hingga Desember 2020, Ini Cara Buat Surat Keterangan Usaha buat Daftar Banpres UMKM Produkti

- 15 Oktober 2020, 07:27 WIB
Ilustrasi: Banpres UMKM /Istimewa
Ilustrasi: Banpres UMKM /Istimewa /Istimewa/

Surat Keterangan Usaha (SKU) bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.

Baca Juga: Tayang Malam Ini di Bioskop Trans TV, Simak Sinopsis Film Blair Witch

Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, diantaranya:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Dikutip oleh kabarjoglosemar.com dari website Kementerian Koperasi dan UKM, inilah syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini.

Baca Juga: Sansivera Termasuk dalam 7 Tanaman Hias Termahal, Dihargai Rp 10 Juta Per Daun

1. WNI

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kabar Joglosemar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah