Penyaluran Dana BLT Subsidi Upah Capai 97,37 Persen, Seperti Ini Skema Pencairannya

- 15 Oktober 2020, 05:50 WIB
Begini Syarat Bisa Dapat Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2
Begini Syarat Bisa Dapat Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 /Galih Wijaya/Kabar Joglosemar

KABAR JOGLOSEMAR - Hingga 12 Oktober 2020, sebanyak 11.950.300 pekerja sudah menerima dana BLT subsidi gaji yang disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Jumlah penerima tersebut setara dengan 97,37 persen dari total peserta yang terdaftar.

Sampai saat ini pemerintah terus segera menyelesaikan pencairan termin 1 BLT sebelum akhirnya akan melanjutkan ke tahap pencairan termin atau gelombang 2 BLT.

Baca Juga: Agar Dapat Sertifikat dan Insentif Segara Beli Pelatihan Prakerja di Laman Kemnaker, Besok Tutup!

Bagi yang belum mendapatkan pencairan dana BLT padahal berhak, perhatikan dahulu skeman penyaluran berikut ini.

Kemenaker akan menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan. Selanjutnya dilanjutkan dengan melakukan check list kelengkapan data selama empat hari kerja.

Setelah itu, data tersebut diproses oleh tim Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk dapat segera dicairkan dana subsidi upah/gaji kepada Bank Penyalur.

Baca Juga: Jangan Lupa, Isi Suvei Evaluasi Pelatihan Prakerja Agar Dapat Insentif Tambahan Rp50 Ribu

Bank Penyalur akan menyalurkan uang subsidi ke rekening penerima secara langsung.
Subsidi gaji atau upah disalurkan melalui bank-bank BUMN yang terhimpun dalam Himpunan Bank Milik Negara ke rekening penerima.

Halaman:

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Instagram Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah