Dibuka Hingga Desember 2020, Ini Cara Buat Surat Keterangan Usaha buat Daftar Banpres UMKM Produkti

- 15 Oktober 2020, 07:27 WIB
Ilustrasi: Banpres UMKM /Istimewa
Ilustrasi: Banpres UMKM /Istimewa /Istimewa/

2. Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)

3. Mememiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Jangan Lupa, Isi Suvei Evaluasi Pelatihan Prakerja Agar Dapat Insentif Tambahan Rp50 Ribu

Baca Juga: D.O EXO Akan Bintangi Film The Moon, Fans EXO Tak Sabar Lihat Aktor Kyungsoo Kembali

Jika pelaku UMKM  memiliki alamat tempat usaha yang berbeda dengan alamat KTP, tetap bisa mendaftarkan atau mengajukan diri dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Lalu, data yang harus diisi dan disiapkan oleh calon penerima diantaranya sebagai berikut:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kabar Joglosemar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah