Jadwal Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Bisa Berubah, Ini Kemungkinannya

- 15 Oktober 2020, 05:35 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 /Galih Wijaya/Kabar Joglosemar

KABAR JOGLOSEMAR - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah kembali menyinggung soal jadwal pencairan BLT gelombang 2 yang akan dicairkan pemerintah.

Menaker menyebut bahwa penyaluran dana subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan bisa saja berubah ke bulan November.

Mengingat saat ini juga Kemnaker masih menyelesaikan pencairan BLT termin 1 kepada rekening pekerja.

Baca Juga: Niat Puasa Senin Kamis, Lengkap Tulisan Arab, Latin, Arti serta Keutamaannya

Dikutip KabarJoglosemar.com, berdasarkan laporan yang terkumpul hingga 12 Oktober 2020, tercatat sudah ada 97,37 persen atau setara 11.950.300 pekerja yang sudah menerima BLT.

"Kami terus mendorong agar pihak perbankan dapat mempercepat proses penyalurannya," kata Menaker Ida Fauziyah melalui keterangan resminya.

Seperti skema yang sudah dibuat, subsidi gaji atau upah disalurkan melalui 2 termin pembayaran. Dimana masing-masing pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta akan memperoleh transferan senilai Rp1,2 juta di rekening mereka.

Baca Juga: Hari Terakhir, Peserta Kartu Prakerja Gelombang 8 yang Belum Membeli Pelatihan Pertama Dapat Sanksi

Setelah pembayaran termin I selesai disalurkan untuk 5 tahap, Kemenaker akan melakukan evaluasi sebelum pembayaran termin II mulai disalurkan.

Halaman:

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Instagram Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x