Peserta Kartu Prakerja Gelombang 8 yang Tidak Membeli Pelatihan Akan Kena Hukuman Ini

- 14 Oktober 2020, 11:20 WIB
Tangkapan layar memilih dan membeli pelatihan kartu prakerja gelombang 8
Tangkapan layar memilih dan membeli pelatihan kartu prakerja gelombang 8 /Galih Wijaya/Kabar Joglosemar

KABAR JOGLOSEMAR - Pihak penyelenggara program kartu pra kerja sudah mengumumkan pembelian pelatihan program tersebut akan segera berakhir.

Membeli pelatihan prakerja menjadi hal yang wajib dilakukan bagi peserta yang lolos program kartu prakerja gelombang 8.

Pihak penyelenggara memberitahukan bahwa batas pembelian akan berakhir setelah 30 hari usai peserta program Kartu Prakerja menerima pemberitahuan lolos.

Baca Juga: Yeonwoo Eks Member MOMOLAND Ungkap Sedang Diteror Sasaeng Fans

"Batas pembelian pelatihan pertama bagi penerima Kartu Prakerja Gelombang 5 adalah tanggal 15 Oktober 2020 pukul 23.59 WIB," tulis PMO seperti dikutip dari akun Instagram prakerja.go.id, Rabu, 14 Oktober 2020.

Lantas bagaimana jika peserta kartu prakerja gelombang 8 tidak melakukan pembelian tepat waktu sebelum tanggal yang ditentukan? Bukan tidak mungkin ada hukuman yang akan menanti peserta yang tidak tepat waktu.

Seperti dilansir dari laman prakerja.go.id, peserta yang sudah melebihi 30 (tiga puluh) hari dan belum membeli pelatihan Kartu Prakerja akan dihukum dengan dinonaktifkan atau dicabut kepesertaannya.

Baca Juga: Pekerja yang Lakukan Hal Ini Bisa Dihukum Jika Ambil Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2

Tak hanya itu saja, saldo bantuan yang sudah dianggarkan bagi peserta Kartu Prakerja juga akan hangus dan akan dikembalikan ke rekening dana Kartu Prakerja. Selain itu peserta juga tidak akan diperkenankan mengikuti program kartu prakerja selanjutnya.

Halaman:

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Instagram prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x