KABAR JOGLOSEMAR - Pekerja atau karyawan bisa cek nama penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kemnaker Rp1 juta lewat link yang disediakan.
Selain link https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id ada link satu lagi yaitu https://bsu.kemaker.go.id untuk cek BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan.
BSU ini merupakan bantuan dari pemerintah lewat Kemnaker yang mengambil data karyawan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Ini Pengaruh Letak Geografis Indonesia Terhadap Kehidupan Budaya Masyarakat, Materi SD Kelas 5
Hal tersebut karena data dianggap valid dan bantuan akan tepat sasaran menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
Kemnaker menetapkan BSU adalah Rp500 ribu per bulan yang akan ditransfer dua bulan sekaligus sehingga total Rp1 juta.
Syaratnya adalah pekerja atau karyawan yang bergaji di bawah Rp3,5 juta dan bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 pun menantikan BSU ini.