KABAR JOGLOSEMAR – Pemerintah mulai mencairkan bantuan Subsidi Gaji atau BSU tahap I kepada 947.499 orang karyawan senilai Rp 1 juta langsung ke rekening.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mentargetkan bakal ada 8,7 juta karyawan yang akan mendapat BSU atau bantuan Subsidi Gaji ini. Penyaluran bantuan tersebut akan dibagi dalam beberapa tahap.
Hingga kini masih belum diketahui secara pasti kapan BSU subsidi gaji Rp 1 juta tahap selanjutnya akan cair dari Kemenaker untuk para pekerja.
Sebagaimana diketahui, karyawan yang menerima bantuan Subsidi Gaji senilai Rp 1 juta ini diajukan oleh perusahaan kepada BP Jamsostek. Data yang terekam disitulah yang kemudian menjadi acuan bagi Kemnaker untuk menyalurkan bantuan kepada para pekerja.
Baca Juga: Tips Cairkan Insentif Rp600 Ribu Jika Lolos Kartu Prakerja Gelombang 18
Meski begitu, tak ada salahnya jika mengecek apakah Anda termasuk karyawan penerima bantuan subsidi gaji Rp 1 juta atau tidak.
Akan tetapi sebelum itu, pastikan dahulu Anda memenuhi syarat penerima BLT subsidi gaji 2021. Syarat itu tertulis dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
- Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan memiliki KTP
- Karyawan penerima upah/gaji
- Karyawan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.
- Karyawan bergaji di bawah Rp3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.
- Karyawan di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai yang ada di daftar Permenaker.
- Diutamakan untuk karyawan di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa.
- Untuk karyawan di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang UMR/UMK lebih dari Rp 3,5 juta, maka batasan gaji disesuaikan dengan UMR/UMK.
Lewat link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id