Dari laman Kemnaker yang dikutip oleh Kabar Joglosemar, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyatakan bahwa pihaknya menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 1 juta calon penerima bantuan dari 8,73 juta pekerja/buruh yang diproyeksikan akan menerima BSU.
Untuk Bantuan Subsidi Upah atau BLT Subsidi Gaji ini Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp8,8 Triliun.
Selain wajib sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan, ada syarat lain agar bisa jadi penerima BSU Subsidi Gaji, yaitu:
Baca Juga: Rayakan HUT RI ke-76, Prabowo Posting Foto Bendera Merah Putih hingga Bikin Dokter Tirta Penasaran
- WNI yang dibuktikan dengan NIK
- Merupakan peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021
- Memiliki gaji/upah dibawah Rp3,5 juta
- Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4
- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, aneka industri, transportasi, perdagangan dan jasa, serta properti dan real estate
Pemerintah menyediakan 2 link untuk mengetahui apakah pekerja terdaftar sebagai penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.