Menaker Terbitkan Aturan Penyaluran THR, Ini Rinciannya

- 12 April 2021, 12:00 WIB
Tangkapan layar Menaker Ida Fauziyah saat memaparkan terkait Surat Edaran yang mengatur THR lebaran
Tangkapan layar Menaker Ida Fauziyah saat memaparkan terkait Surat Edaran yang mengatur THR lebaran /YouTube/Kementerian Ketenagakerjaan RI

"Saya tekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan pekerja/buruh yang bersangkutan," tegas Menaker Ida Fauziyah.

Memastikan agar pemberian tersebut terealisasikan tanpa keluhan, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan sejumlah aparat daerah terkait.

Baca Juga: Kapan Awal Puasa Ramadhan 2021? Simak Perkembangannya di Sini

"Kami juga meminta Gubernur dan Bupati/Wali kota agar melaporkan data pelaksanaan THR Keagamaan tahun 2021 di perusahaan dan tindak lanjut yang telah dilakukan kepada Kementerian Ketenagakerjaan," ucapnya. ***

Halaman:

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Youtube Kementerian Ketenagakerjaan RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x