"Saya tekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan pekerja/buruh yang bersangkutan," tegas Menaker Ida Fauziyah.
Memastikan agar pemberian tersebut terealisasikan tanpa keluhan, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan sejumlah aparat daerah terkait.
Baca Juga: Kapan Awal Puasa Ramadhan 2021? Simak Perkembangannya di Sini
"Kami juga meminta Gubernur dan Bupati/Wali kota agar melaporkan data pelaksanaan THR Keagamaan tahun 2021 di perusahaan dan tindak lanjut yang telah dilakukan kepada Kementerian Ketenagakerjaan," ucapnya. ***