Menaker Terbitkan Aturan Penyaluran THR, Ini Rinciannya

- 12 April 2021, 12:00 WIB
Tangkapan layar Menaker Ida Fauziyah saat memaparkan terkait Surat Edaran yang mengatur THR lebaran
Tangkapan layar Menaker Ida Fauziyah saat memaparkan terkait Surat Edaran yang mengatur THR lebaran /YouTube/Kementerian Ketenagakerjaan RI

KABAR JOGLOSEMAR - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait dengan penyaluran Tunjangan Hari Raya atau THR.

Aturan tersebut tertuang dalam SE Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Pihaknya menekankan komitmen perusahaan untuk memberikan THR tersebut dibayarkan secara penuh dan tepat waktu.

Baca Juga: Patuhi Protokol Kesehatan, Pemakaman Pangeran Philip Hanya Dihadiri 30 Orang

"Diperlukan komitmen para pengusaha untuk membayar THR secara penuh dan tepat waktu kepada para pekerja atau buruh,” ungkap Ida Fauziyah dalam konferensi persnya pada Senin, 12 April 2021 seperti dikutip KabarJoglosemar.com dari YouTube Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Menurut Ida, THR ini nantinya juga akan berdampak pada stimulus perekonomian masyarakat di masa pandemi ini.

Hal itu juga sekaligus mengingat penyaluran ini juga merupakan bentuk pemenuhan kebutuhan pekerja dan kekuarganya dalam perayaan hari keagamaan.

Tak hanya menekankan komitmen perusahaan terkait pemberian THR, pihaknya juga menetapkan batas waktu yang diberlakukan.

Baca Juga: Makin Mudah Dapatkan SIM A dan C! Ini Cara Buat SIM Online Cukup Lewat Handphone

Dalam SE yang telah dibentuk memuat imbauan agar perusahaan pembayaran THR Keagamaan dilakukan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Halaman:

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Youtube Kementerian Ketenagakerjaan RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x