KABAR JOGLOSEMAR – Bagi Anda pemilik UMKM yang belum mendapatkan BLT UMKM atau BPUM, masih ada harapan untuk bisa mencairkannya.
Bantuan dengan nominal Rp1,2 juta ini memang menurun dari jumah nominal BLT UMKM periode sebelumnya yakni Rp2,4 juta.
Namun tentunya Rp1,2 juta tetaplah lebih baik daripada tidak sama sekali. Oleh karena itu, Pemerintah tetap memberikan bantuan ini meski dipotong.
Baca Juga: BMKG: Curah Hujan Lebat dan Angin Kencang di NTT Berlangsung 3-9 April 2021
Baca Juga: Kode Redeem FF (Free Fire) 6 April 2021 Terbaru, Klaim Sekarang Sebelum Ketinggalan
Bagi Anda yang belum mendapat bantuan ini, dapat mengakses link https://eform.bri.co.id/bpum untuk melakukan proses pendaftaran.
Untuk melakukan pendaftaran, ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan seperti NIK, alamat tempat tinggal, bidang usaha, dan nomor telepon.
Setelah menyiapkan informasi-informasi di atas, maka saatnya Anda mendaftarkan UMKM Anda terlebih dahulu.