BLT UMKM 2021 Segera Disalurkan! Ikuti Pendaftaran UMKM Online 2021 Berikut Ini Agar Dapat Rp1,2 Juta

- 26 Maret 2021, 15:46 WIB
Ilustrasi uang
Ilustrasi uang /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah masih memberikan perhatian berupa BLT UMKM atau BPUM UMKM 2021. BPUM merupakan Banpres Produktif Usaha Mikro atau lebih dikenal BLT UMKM.

Berbeda dari tahun sebelumnya, besaran BPUM UMKM 2021 sebesar Rp1,2 juta untuk setiap pelaku usaha. Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki memastikan bahwa pemerintah akan menyalurkan kembali BPUM UMKM 2021.

Baca Juga: Mengejutkan, Ini Koleksi Parfum Amanda Manopo dengan Harga Fantastis, 1 Parfum Nyaris Rp 6 Juta

Menurut Teten Masduki, pemerintah akan memberikan BLT UMKM kepada pelaku usaha yang unbankable. Selain itu juga akan memberikan bantuan bagi pelaku usaha yang sudah bankable.

Salah satu syarat untuk mendapatkan BLT UMKM atau BPUM UMKM 2021, Anda perlu memiliki Perizinan Berusaha Perseorangan (Skala Mikro dan Kecil). Jika usaha yang Anda rintis belum memiliki perizinan tersebut, Anda bisa mengikuti pendaftaran UMKM online 2021.

Ikuti cara daftar UMKM online 2021 melalui link oss.go.id. Perlu Anda tahu, pendaftaran UMKM online 2021 ini tidak dipungut biaya alias gratis.

Berikut cara daftar UMKM online 2021 berikut ini:

LOGIN

  1. Login di OSS v1.1 melaluiwww.oss.go.id dengan menggunakan akun yang telah dimiliki
  2. Klik tombol Perizinan Berusaha, klik Perseorangan, kemudian pilih:

- Untuk skala usaha Mikro, klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x