KABAR JOGLOSEMAR – BLT UMKM 2021 masih akan tetap diberikan oleh Pemerintah memasuki quarter pertama tahun 2021 ini.
Sebenarnya, bantuan yang ditujukan untuk pengusaha UMKM tersebut telah diberikan sejak tahun 2020.
Selain dikenal dengan nama Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM, bantuan ini juga dikenal dengan nama Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) UMKM.
Baca Juga: 5 Fakta Penyakit Hipertiroid yang Diderita Baekhyun EXO, dari Gejala hingga Penyebab
Baca Juga: Libur Paskah, Jogja Dipadati Warga Luar Kota
Adapun di tahun 2020, bantuan yang diberikan tersebut mencapai Rp2,4 juta. Namun di tahun 2021 ini dipangkas separuh, menjadi Rp1,2 juta saja.
Bagi Anda yang tertarik untuk mendapat bantuan ini, dapat mengakses link https://eform.bri.co.id/bpum.
Untuk melakukan pendaftaran, ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan seperti NIK, alamat tempat tinggal, bidang usaha, dan nomor telepon.
Baca Juga: Mengungkap 7 Karakter Gemini Berdasarkan Ramalan Zodiak, Humoris Namun Tidak Konsisten