Jadi Syarat Dapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta, Ini Cara Daftar UMKM Online 2021

- 25 Maret 2021, 20:09 WIB
Ilustrasi uang
Ilustrasi uang /Pixabay/EmAji

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah akan menggulirkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM 2021. Besaran BLT UMKM 2021 sebesar Rp1,2 juta untuk setiap pelaku usaha.

Besaran BPUM UMKM 2021 ini memang lebih sedikit dibandingkan tahun lalu sebesar Rp2,4 juta.

Baca Juga: Sinopsis Drama Mouse Eps 8: Jung Ba Reum dan Go Moo Chi Kerja Keras Pecahkan Kasus Pembunuhan

Hal ini diungkapkan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani Jasi.

Pemerintah, lanjutnya, telah memasukkan program tambahan bagi UMKM di tahun 2021.

“Untuk tahun 2021 ini sebesar Rp1,2 juta. Sebelumnya di 2021 belum ada rencana tersebut, ini baru diputuskan pemerintah untuk dapat tambahan program di 2021 bagi UMKM,” ungkap Askolani dikutip Kabar Joglosemar.

Baru-baru ini Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menyampaikan jika pemerintah akan memberikan BLT UMKM kepada pelaku usaha yang unbakable. Adapun salah satu syarat mendapatkan BLT UMKM 2021 memiliki Perizinan Berusaha Perseorangan (Skala Mikro dan Kecil).

Jika belum mendaftarkan usaha Anda, bisa segera mengikuti pendaftaran UMKM online 2021 melalui link oss.go.id.

Baca Juga: Simak Hal-hal yang Wajib Diperhatikan Sebelum Daftar Kartu Prakerja Gelombang 16

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x