BPUM 2021 atau BLT UMKM Disalurkan, Simak Ketentuan dan Cara Mendapatkan Uang Rp1,2 Juta

- 5 April 2021, 16:10 WIB
Ilustrasi BPUM UMKM
Ilustrasi BPUM UMKM /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM kembali menyalurkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM). Banpres ini dikenal dengan Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM.

Adapun BPUM UMKM atau BLT UMKM 2021 ini, pelaku usaha berkah mendapatkan dana hibah untuk modal usaha maupun mempertahankan usahanya sebesar Rp1,2 juta.

Dilansir Kabar Joglosemar dari Instagram resmi Kemenkop UKM (@kemenkopukm) yang diunggah pada 4 April 2021, BPUM UMKM sudah mulai disalurkan.

Baca Juga: Fenomena Cuaca Ekstrim 3-9 April 2021 Landa NTT, Sebagai Wilayah Terkena Bencana Alam

Baca Juga: Disebut Mirip Amanda Manopo, Ini Foto Wajah Yuni Shara Terbaru

“Kopmin mau informasikan kalau pelaksanaan program tersebut sudah mulai dapat diakses. Kabar terbarunya, usulan baru calon penerima bantuan sudah dapat diajukan ke dinas yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota masing-masing,” tulis @kemenkopukm di Instagram.

Berikut syarat menjadi penerima BLT UMKM atau BPUM UMKM 2021 Rp1,2 juta menurut peraturan dari Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Memiliki KTP elektronik
  3. Memiliki usaha mikro
  4. Bukan ASN, anggota TNI, anggota Polri, pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) ataupun pembiayaan bank lainnya.

Perlu diketahui bahwa penerima BPUM atau BLT UMKM 2021 sebagai berikut:

  1. Belum pernah menerima BPUM UMKM
  2. Sudah pernah menerima BPUM UMKM atau BLT UMKM tahun anggaran sebelumnya

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 5 April: Untungnya Mama Rosa Beri Maaf, Tak Ada yang Percaya Elsa Lagi

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x