Setelah menerima SMS, penerima harus segera melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan untuk mencairkan dana yang sudah didapat.
BLT UMKM hanya dapat diusulkan dan diajukan oleh lembaga pengusul Banpres Produktif usaha mikro, yaitu :
1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian atau lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.***