BLT UMKM Dibuka, Siapkan 2 Persyaratan Berikut Untuk Dapatkan BLT UMKM

- 20 Maret 2021, 07:26 WIB
BLT UMKM
BLT UMKM /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya
Baca Juga: Jelang Ramadhan 2021, Ini Tips Menjalankan Puasa Sehat dan Aman di Masa Pandemi Corona

Setelah menerima SMS, penerima harus segera melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan untuk mencairkan dana yang sudah didapat.

BLT UMKM hanya dapat diusulkan dan diajukan oleh lembaga pengusul Banpres Produktif usaha mikro, yaitu : 

1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian atau lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.***

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x