KABAR JOGLOSEMAR- Kabar gembira bagi para pelaku UMKM, bagi pelaku UMKM yang belum berkesempatan mendapat Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM kali ini bisa mendaftarkan diri untuk mendapatkan BLT UMKM yang rencananya akan digulirkan pemerintah dalam waktu dekat ini.
Bagi Anda yang memiliki Usaha Mikro dan ingin mendapatkan BLT UMKM dari pemerintah sebaiknya simak persyaratan dan cara mendapatkan BLT UMKM berikut ini.
Syarat penerima BLT UMKM adalah:
Baca Juga: Bocoran Drama The Penthouse 2 Eps 9: Na Aegyo Ungkap Rahasia di Balik Kematian Shim Soo Ryeon
1. Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
Editor: Sunti Melati
Sumber: Kemenkop UKM
Tags
Artikel Pilihan
Terkait
-
Hari Terakhir BLT UMKM Cair! Segera Cek eform.bri.co.id/bpum dan Kunjungi BRI
-
Meski Kemenkop UKM Belum Rilis E-Form, Ini Syarat Untuk Daftar BLT UMKM 2021
-
Simak Cara Daftar UMKM Online 2021 Demi Dapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta
-
Kabar Baik! Kemenkop UKM Lanjutkan BLT UMKM 2021, Simak Syarat dan Ketentuannya
-
BLT UMKM 2021 Segera Digulirkan Pemerintah, Simak Syarat dan Ketentuannya