BLT UMKM Dibuka, Siapkan 2 Persyaratan Berikut Untuk Dapatkan BLT UMKM

- 20 Maret 2021, 07:26 WIB
BLT UMKM
BLT UMKM /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya
 


KABAR JOGLOSEMAR- Kabar gembira bagi para pelaku UMKM, bagi pelaku UMKM yang belum berkesempatan mendapat Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM kali ini bisa mendaftarkan diri untuk mendapatkan BLT UMKM yang rencananya akan digulirkan pemerintah dalam waktu dekat ini.

Bagi Anda yang memiliki Usaha Mikro dan ingin mendapatkan BLT UMKM dari pemerintah sebaiknya simak persyaratan dan cara mendapatkan BLT UMKM berikut ini.

Syarat penerima BLT UMKM adalah:

Baca Juga: Bocoran Drama The Penthouse 2 Eps 9: Na Aegyo Ungkap Rahasia di Balik Kematian Shim Soo Ryeon

1. Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x