BLT UMKM Dibuka, Siapkan 2 Persyaratan Berikut Untuk Dapatkan BLT UMKM

- 20 Maret 2021, 07:26 WIB
BLT UMKM
BLT UMKM /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya
 


KABAR JOGLOSEMAR- Kabar gembira bagi para pelaku UMKM, bagi pelaku UMKM yang belum berkesempatan mendapat Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM kali ini bisa mendaftarkan diri untuk mendapatkan BLT UMKM yang rencananya akan digulirkan pemerintah dalam waktu dekat ini.

Bagi Anda yang memiliki Usaha Mikro dan ingin mendapatkan BLT UMKM dari pemerintah sebaiknya simak persyaratan dan cara mendapatkan BLT UMKM berikut ini.

Syarat penerima BLT UMKM adalah:

Baca Juga: Bocoran Drama The Penthouse 2 Eps 9: Na Aegyo Ungkap Rahasia di Balik Kematian Shim Soo Ryeon

1. Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: 5 Alasan yang Menjadi Dasar MUI Izinkan Penggunaan Vaksin AstraZeneca

Calon penerima BLT UMKM harus mendaftarkan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Para pelaku UMKM wajib menyiapkan sejumlah berkas berikut:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama Lengkap

3. KTP

4. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

5. Bidang usaha

6. Nomor telepon

Penerima BLT UMKM akan menerima informasi melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.

Baca Juga: Jelang Ramadhan 2021, Ini Tips Menjalankan Puasa Sehat dan Aman di Masa Pandemi Corona

Setelah menerima SMS, penerima harus segera melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan untuk mencairkan dana yang sudah didapat.

BLT UMKM hanya dapat diusulkan dan diajukan oleh lembaga pengusul Banpres Produktif usaha mikro, yaitu : 

1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian atau lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.***

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x