Kabar Baik! Kemenkop UKM Lanjutkan BLT UMKM 2021, Simak Syarat dan Ketentuannya

- 18 Maret 2021, 14:54 WIB
Ilustrasi BLT UMKM
Ilustrasi BLT UMKM /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah bakal melanjutkan program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi pelaku UMKM.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengungkapkan bantuan pembiayaan bagi koperasi usaha mikro, kecil dan menengah (KUMKM) tahun 2021 akan dilanjutkan.

BLT UMKM merupakan salah satu program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Ada dua klaster penyaluran bantuan tersebut.

Baca Juga: Gelombang 15 Sudah Dibuka, Langsung Login www.prakerja.go.id dan Klik ‘Gabung’

Pertama bagi usaha mikro yang unbankable dalam bentuk BPUM atau BLT UMKM. Kedua, PEN bagi kelompok usaha yang sudah bankable.

Kelompok kedua ini telah mendapatkan kredit usaha rakyat (KUR) berupa fasilitas subsidi bunga KUR dan pembiayaan modal kerja koperasi melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM).

“Insya Allah segera akan digulirkan oleh Presiden,” ungkap Menteri Teten pada Rabu 17 Maret 2021 kemarin.

Baca Juga: Selain Wajib Puasa, Ini 7 Amalan yang Bisa Dilakukan Selama Bulan Ramadhan

Menteri Teten mengungkapkan bahwa pandemi Covid-19 berdampak bagi para pelaku UMKM. Dia memaparkan data jika dampak pandemi Covid-19 terhadap UMKM adalah kesulitan pemasaran, permodalan, hingga kesulitan bahan baku.

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x