6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: 5 Alasan yang Menjadi Dasar MUI Izinkan Penggunaan Vaksin AstraZenecaCalon penerima BLT UMKM harus mendaftarkan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.
Para pelaku UMKM wajib menyiapkan sejumlah berkas berikut:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama Lengkap
3. KTP
4. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
5. Bidang usaha
6. Nomor telepon
Penerima BLT UMKM akan menerima informasi melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.