BLT UMKM Dibuka, Siapkan 2 Persyaratan Berikut Untuk Dapatkan BLT UMKM

- 20 Maret 2021, 07:26 WIB
BLT UMKM
BLT UMKM /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: 5 Alasan yang Menjadi Dasar MUI Izinkan Penggunaan Vaksin AstraZeneca

Calon penerima BLT UMKM harus mendaftarkan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Para pelaku UMKM wajib menyiapkan sejumlah berkas berikut:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama Lengkap

3. KTP

4. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

5. Bidang usaha

6. Nomor telepon

Penerima BLT UMKM akan menerima informasi melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x