BLT UMKM 2021 Segera Digulirkan Pemerintah, Simak Syarat dan Ketentuannya

- 19 Maret 2021, 20:11 WIB
Ilustrasi BLT UMKM
Ilustrasi BLT UMKM /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki memastikan pemerintah melanjutkan program bantuan bagi pelaku UMKM, yakni Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

BPUM lebih dikenal dengan sebutan Bantuan Langsung Tunai/ BLT UMKM. Menurutnya, bantuan pembiayaan bagi koperasi usaha mikro, kecil dan menengah (KUMKM) akan dilanjutkan tahun 2021.

BPUM atau BLT UMKM merupakan salah satu bagian penting dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Diungkapkan Teten Masduki, ada tahap pembagian bantuan bagi UMKM.

Baca Juga: Gibran Rakabuming Raka Kunjungi Ganjar Pranowo, Ada Apa?

Kelompok pertama bagi usaha mikro yang unbankable dalam bentuk BPUM atau BLT UMKM. Sedangkan kelompok kedua untuk kelompok usaha yang sudah bankable.

Pada klaster kedua ini akan mendapatkan kredit usaha rakyat (KUR) berupa fasilitas subsidi bunga KUR dan pembiayaan modal kerja koperasi melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM).

BPUM, kata Teten, akan segera digulirkan Presiden Joko Widodo. Namun, sampai sekarang belum ada informasi resmi terkait penyaluran BLT UMKM 2021. Bocoran besaran BLT UMKM yang diterima setiap pelaku usaha adalah Rp1,2 juta.

Sebagaimana diketahui, dampak pandemi Covid-19 dirasakan berbagai pihak termasuk pelaku UMKM.

Menkop dan UKM itu menyampaikan bahwa pandemi Covid-19 membuat pelaku UMKM mengalami kesulitan pemasaran, permodalan, hingga tersedianya bahan baku.

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x