Simak Kembali, Cara Daftar Bansos 2021 PKH, BST, BPNT Melalui DTKS Kemensos

- 18 Februari 2021, 22:42 WIB
Cek penerima BST Rp300 ribu di dtks.kemensos.go.id
Cek penerima BST Rp300 ribu di dtks.kemensos.go.id //Kabar Joglosemar/Galih Wijaya



KABAR JOGLOSEMAR - Seperti diketahui, ada tiga bantuan sosial (bansos) Kementerian Sosial atau Kemensos di tahun 2021.

Ketiga bansos tersebut merupakan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), dan Program Kartu Sembako (BPNT).

Bansos 2021 tersebut memiliki syarat yang sama bagi para penerimanya yakni harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Andi Arief Menyebut Bahaya UU ITE karena Ancam Hukumannya

Baca Juga: Heboh Pemecatan GTK Horoner di Bone, Kemdikbud Tawarkan PPPK Untuk Tingkatkan Kesejahteraan Guru

Sehingga untuk mendaftar salah satu bansos di atas, diperlukan registrasi di sistem DTKS Kemensos.

Sebelumnya, perlu diketahui bahwa Bansos 2021 PKH,BST dan BNPT hadir untuk membantu para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sistem perekonomiannya goyah akibat pandemi COVID-19.

Secara garis besar, PKH merupakan program yang memungkinkan para elemen dalam KPM seperti contoh ibu hamil, anak balita, lansia, anak sekolah, dan lain sebagainya untuk mendapatkan bantuan tunai.

Baca Juga: Andi Arief Minta Sekjen PDIP Jangan Membenturkan Mantan Presiden Ibu Mega dan Pak SBY

Baca Juga: 8 Sumber Makanan untuk Atasi Anemia, Ada Brokoli Hingga Daging

Sementara itu, Bantuan Sosial Tunai BST akan diberikan kepada para KPM dan nantinya bakal mendapatkan dana bantuan tunai senilai 300 ribu Rupiah.

Berbeda dengan kedua bansos diatas, BPNT atau Program Kartu Sembako memungkinkan para KPM penerima untuk mendapatkan kartu elektronik yang nantinya berisikan saldo untuk digunakan berbelanja kebutuhan pokok di e-warong.

Ketiga bansos tersebut disalurkan hanya kepada para KPM terdaftar. Artinya, bagi yang tidak ada dalam sistem DTKS Kemensos maka tidak bisa menerima bansos-bansos tersebut.

Baca Juga: KIP Kuliah Diberikan untuk 200 Ribu Mahasiswa, Berikut Syarat dan Cara Mendaftarnya

Baca Juga: Resmikan Bendungan Tapin di Kalsel, Jokowi Juga Menebar Beragam Benih Ikan Ini

Dilansir dari Kemensos, berikut cara daftar DTKS Kemensos yang digunakan sebagai syarat utama penerima bansos 2021.

1. Para KPM mendaftar data diri ke kepala desa maupun lurah. Pastikan membawa dua dokumen ini yakni Kartu Keluarga (KK) serta Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Setelah itu, lurah maupun kepala desa akan memproses data yang masuk melalui musyawarah.

3. Hasil musyawarah dari ruang lingkup desa akan disampaikan pada walikota maupun bupati.

Baca Juga: Tonton Ikatan Cinta, Dapatkan Diskon Kalung Emas yang Dipakai Andin

Baca Juga: Citibank Salah Transfer Rp7 Triliun, Ini 7 Kesalahan Perbankan Terbesar yang Pernah Terjadi

4. Dinas sosial melakukan verifikasi serta validasi terkait dengan hasil musyawarah dari ruang lingkup desa yang telah sampai ke bupati atau walikota.

5. Setelah benar terverifikasi dan datanya valid, maka selanjutnya akan diproses ke tingkat provinsi yakni data atau hasil musyawarah akan diserahkan ke gubernur.

6. Terakhir, gubernur menyerahkan data yang telah valid tersebut ke Menteri Sosial untuk menginput data yang masuk ke DTKS.

Untuk informasi lebih mendalam mengenai tahapan penyaluran bantuan dan lain sebagainya, bisa kunjungi langsung laman Kemensos https://kemensos.go.id/. ***  

Editor: Sunti Melati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x