KIP Kuliah Diberikan untuk 200 Ribu Mahasiswa, Berikut Syarat dan Cara Mendaftarnya

- 18 Februari 2021, 21:13 WIB
KIP Kuliah untuk SNMPTN 2021, berikut syarat-syaratnya.
KIP Kuliah untuk SNMPTN 2021, berikut syarat-syaratnya. /Dok. Kemdikbud

KABAR JOGLOSEMAR - Selain PKH untuk anak sekolah SD hingga SMA, pemerintah juga memberikan bantuan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah). Cek untuk mendaftar KIP Kuliah melalui link kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

KIP Kuliah 2021 diberikan untuk pemegang Kartu Indonesia Pintar. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI (Kemendikbud) telah membuka pendaftaran Akun Siswa KIP Kuliah 2021 mulai 8 Februari hingga 31 Oktober 2021 mendatang.

Baca Juga: Resmikan Bendungan Tapin di Kalsel, Jokowi Juga Menebar Beragam Benih Ikan Ini

Bantuan KIP Kuliah 2021 ini diberikan untuk mahasiswa yang menempuh pendidikan di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS). tahun lalu, sudah ada 200 ribu mahasiswa yang mendapatkan KIP Kuliah.

Kemendikbud kembali menargetkan KIP Kuliah diberikan kepada 200 ribu mahasiswa. Pendaftaran KIP Kuliah itu tidak dikenakan biaya alias gratis.

Selanjutnya, bebas biaya pendidikan dibayarkan kepada perguruan tinggi. Subsidi biaya hidup sebesar Rp700 ribu per bulan yang disesuaikan dengan pertimbangan biaya hidup di masing-masing daerah.

Adanya KIP Kuliah 2021 dapat meringankan beban biaya pendidikan di masa pandemi Covid-19 ini.

Berdasarkan panduan KIP Kuliah 2021 dari laman resmi Kemendikbud RI, berikut syarat-syarat untuk mendapatkan bantuan KIP Kuliah:

Baca Juga: Tonton Ikatan Cinta, Dapatkan Diskon Kalung Emas yang Dipakai Andin

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x