KABAR JOGLOSEMAR - Program Keluarga Harapan PKH dari Kementerian Sosial (Kemensos) untuk tahun 2021 menawarkan bantuan sosial bagi Ibu hamil.
Bansos yang akan didapatkannya yakni senilai 3 juta Rupiah. Bantuan ini disalurkan dalam empat tahap, yakni sekali dalam tiga bulan selama satu tahun.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Pengganti BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, Ada Insentif di Kartu Prakerja
Sehingga, pertiga bulannya ibu hamil yang memenuhi syarat dan kriteria bansos PKH 2021 akan mendapat dana Rp 750 ribu.
Tujuan diadakannya program ini ialah untuk mengatasi masalah kemiskinan rakyat Indonesia dengan membantu kehidupan para keluarga miskin dan tidak mampu supaya bisa hidup dengan mandiri.
Bansos PKH 2021 menyasar 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdiri dari beberapa komponen.
Kemensos membagi komponen tersebut menjadi tiga, yaitu komponen kesehatan (anak usia dini dan ibu hamil), komponen pendidikan (anak sekolah), serta komponen kesejahteraan sosial (lanjut usia dan kaum disabilitas berat).
Khusus untuk komponen pertama, masing-masing kategori akan mendapatkan bansos senilai 3 juta Rupiah.
Ibu hamil bisa menerima bansos PKH 2021 maksimal untuk dua kali kehamilan. Sedangkan untuk anak usia dini, maksimal dua anak yang berumur 0 hingga 6 tahun.