Terkait dengan kepastian dan keputusan lebih lanjut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah masih menanti informasi dari pihak yang lebih berwenang.
Baca Juga: Angka Kesembuhan COVID-19 di Indonesia di Atas Angka Rata-rata Dunia
Baca Juga: Tips Merayakan Valentine Seru Meski di Rumah Saja, Bersama Kekasih Maupun Keluarga
“Kami masih menunggu. Sementara memang di APBN 2021 tidak dialokasikan,” tegas Menaker Ida Fauziyah dikutip Kabar Joglosemar.com dari berbagai sumber.
Meskipun begitu, Menaker masih menunggu keputusan dari Menko bidang perekonomian yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartanto.
“Sementara, memang di APBN 2021 BSU tidak dialokasikan. Nanti dilihat bagaimana kondisi ekonomi berikutnya,” katanya.
Baca Juga: 8 Buah untuk Tingkatkan Sistem Imun Saat Cuaca Ekstrem dan Pandemi
Baca Juga: Gagal Terima BLT UMKM, Ini 3 Faktor Penyebabnya
Dari pernyataan tersebut, Menaker seolah memberi petunjuk bahwa penghentian subsidi gaji tersebut hanyalah sementara.
Artinya, masih tetap ada kemungkinan bahwa Pemerintah akan melanjutkan bantuan subsidi gaji ini bila kondisi ekonomi memungkinkan.