KABAR JOGLOSEMAR – Dari sekian banyak bantuan yang diberikan Pemerintah di masa pandemi, subsidi gaji merupakan bantuan yang dihentikan penyalurannya di tahun 2021.
Di tahun 2020 lalu, subsidi gaji ini diberikan bagi masyarakat dengan gaji di bawah Rp5 juta.
Adapun nominal bantuan subsidi gaji senilai Rp2,4 juta dan diberikan secara bertahap selama empat kali.
Baca Juga: Subsidi Gaji Dihentikan, 8 Bantuan Ini Masih Tetap Ada di 2021
Baca Juga: Pengganti BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, Masih Ada Kartu Prakerja Hingga Listrik Gratis
Bantuan tersebut diberikan agar dapat membantu masyarakat memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
Tentu kita tahu bila pandemi membuat banyak orang kehilangan pekerjaan dan finansialnya terganggu.
Sayang sekali, subsidi gaji dihentikan di tahun 2021. Di APBN 2021, tidak ada anggaran untuk penyaluran bantuan tersebut.