Pengganti BLT BPJS Ketenagakerjaan, Ini Program yang Disiapkan Kemnaker

- 4 Februari 2021, 08:26 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah /Instagram.com/ @idafauziyahnu

KABAR JOGLOSEMAR - Pekerja bergaji di bawah Rp5 juta mendapat kepastian kalau BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak disalurkan lagi tahun 2021 ini. Adakah pengganti BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021?

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebutkan kalau Bantuan Subsidi Upah (BSU) tidak dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara APBN) 2021.

"Sementara, memang di APBN 2021 BSU tidak dialokasikan. Nanti dilihat bagaimana kondisi ekonomi berikutnya, " ungkap Menaker Ida di Medan, Sabtu 30 Januari 2021, dikutip Kabar Joglosemar dari Antara.

Baca Juga: Ikatan Cinta Episode 150: Andin Kasmaran Lagi Tapi Terungkap Sikap Aldebaran yang Bikin Andin Dipenjara

Baca Juga: PJJ untuk Memelihara Semangat Belajar Peserta Didik

Meski begitu, Menaker Ida mengungkapkan akan melihat kondisi ekonomi berikutnya karena masih berada di masa pandemi COVID-19.

Namun, Menaker Ida tengah disibukkan melakukan kerja sama dan berkolaborasi dengan dunia usaha dan dunia industri (DUDI).

Menaker Ida terus mempersiapkan pengganti BLT BPJS Ketenagakerjaan dengan program lainnya.

Pada akhir bulan Januari, Menaker Ida turut hadir dalam penandatangan MoU antara Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja (BBPLK) Medan Ditjen Binalattas dengan mitra, maupun asosiasi/industri di Medan.

Baca Juga: Wapres Sebut Penggunaan Uang Emas atau Dinar Dirham Tidak Sesuai dengan Aturan RI

Baca Juga: Wapres Sebut Penggunaan Uang Emas atau Dinar Dirham Tidak Sesuai dengan Aturan RI

Sinergi dan kolaborasi Kemnaker dengan DUDI dimaksudkan untuk mempermudah proses pengambilan kebijakan di bidang pelatihan vokasi.

"Salah satu bentuk sinergi dan kolaborasi yang dilakukan adalah seperti penandatanganan MoU kerja sama antara Ditjen Binalattas dan BBPLK Medan dengan para mitra seperti PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia),” ungkap Menaker.

Program pengganti BLT BPJS Ketenagakerjaan ini berupa pelatihan, peningkatan kompetensi, pemagangan, hingga penempatan kerja bagi calon pekerja maupun pekerja. Sehingga, baik perusahaan maupun pekerja sama-sama diuntungkan.

Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap Bantuan yang Masih Ada di Tahun 2021, Pengganti Subsidi Gaji

Baca Juga: Soal Kasus Siswi Non Muslim Dipaksa Berjilbab, Wakil Presiden RI Buka Suara

Diungkapkan Menaker Ida, perusahaan maupun asosiasi akan diuntungkan dengan adanya bantuan untuk meningkatkan kompetensi pekerjanya yang sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan.

Keuntungan berikutnya, karyawan makin berkompeten sehingga produktivitas perusahaan atau asosiasi meningkat. Inilah salah satu cara pemerintah membantu mengatasi masalah pengangguran di masa pandemi COVID-19.

Dampak dari pandemi COVID-19 terjadinya peningkatan angka pengangguran di tanah air. Menaker Ida Fauziyah menekankan kerjasama itu akan menghasilkan ‘multiplier effect’ yang tentunya berdampak positif.

Baca Juga: Melanggar SKB 3 Menteri tentang Seragam Sekolah, Lapor ke Sini

Baca Juga: Simak, Tata Cara Puasa Sunnah Bulan Rajab serta Keistimewaannya

BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan bantuan subsidi gaji bagi para pekerja atau buruh yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Total bantuan yang diterima Rp2,4 juta yang dibagikan Rp600 ribu per bulan selama empat bulan berturut-turut.

Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah pekerja bergaji di bawah Rp5 juta. Selain itu, mereka juga merupakan WNI serta memenuhi syarat lainnya seperti kepemilikan rekening aktif. ***

Editor: Sunti Melati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah