Menilik Kembali Aturan PPKM, Jilid 2 Sebagai Syarat Masuk Jogja Februari 2021

- 3 Februari 2021, 18:34 WIB
Syarat Perjalanan Keluar Masuk Pulau Jawa dan Bali Selama PPKM
Syarat Perjalanan Keluar Masuk Pulau Jawa dan Bali Selama PPKM ///Pixabay/stevepb

KABAR JOGLOSEMAR - Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat atau PTKM Jilid 2 telah berjalan di wilayah Jogja.

Apabila ditilik sebagai salah satu syarat masuk Jogja, maka perlu halnya untuk mencermati kembali aturan PTKM Jilid 2 ini.

Baca Juga: Catat! Ini Tanggal Penting Paskah 2021

Seperti diketahui PTKM Jilid 2 telah berlangsung sejak tanggal 26 Februari 2021. Kebijakan ini rencananya akan berakhir pada 8 Februari mendatang.

Meskipun demikian, hal ini tetap tergantung pada situasi dan perkembangan COVID-19 di wilayah Jogja.

Oleh karena itu, jika Anda ingin berwisata ke kota pelajar di bulan Februari 2021 ini maka wajib hukumnya untuk memahami terlebih dahulu aturan PTKM sebagai syarat masuk Jogja.

Berdasarkan Surat Kebijakan Nomor 4/INSTR/2021 yang telah disetujui oleh Gubernur Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X PTKM Jilid 2 terdiri dari beberapa hal sebagaimana berikut.

Baca Juga: Waspada, Hingga Kini Tercatat 1.402 Hoaks Tentang COVID-19

1. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan maupun Mall menjadi pukul 20.00 WIB.

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x