Baca Juga: Viral Video Senam 'Ampun Bang Jago' di Tengah Kudeta Myanmar, Warganet Heboh
Menaker Ida mengungkapkan masih ada pekerja yang terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Kesehatan belum menerima subsidi gaji. Alasannya karena masalah nomor rekening tidak valid, rekening terblokir, rekening pasif dalam jangka waktu lama, rekening tidak sesuai NIK.
Ada juga masalah rekening sudah ditutup, rekening dibekukan, bahkan ada duplikasi data. Menaker Ida menyebutkan uang yang seharusnya disalurkan hingga batas waktu Desember 2020 harus dikembalikan ke kas negara.
"Untuk menyelesaikan permasalahan itu, ada kendala waktu yang terbatas karena akhir Desember 2020 seluruh dana sisa harus dikembalikan ke kas negara sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Keuangan," terang Ida saat Rapat Kerja Bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Senin 18 Januari 2021 lalu seperti dikutip Kabar Joglosemar dari Instagram Kemnaker.
Baca Juga: Kudeta Myanmar, Begini Nasib WNI Menurut KBRI Yangon
Baca Juga: Subsidi Gaji Dihentikan, Ini Pengganti BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021
Menaker Ida memastikan jika subsidi gaji akan disalurkan kepada penerimanya jika masalah rekening sudah beres. Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan akan diupayakan jika datanya sudah valid dan tidak ada masalah. ***