Subsidi Gaji Dihentikan, Ini Pengganti BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021

- 2 Februari 2021, 21:14 WIB
Ilustrasi blt
Ilustrasi blt /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah Indonesia telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja yang gajinya di bawah Rp5 juta per bulan.

Sayangnya, bantuan pemerintah bagi pekerja yang aktif terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BLT BPJS Ketenagakerjaan dihentikan pada tahun 2021 ini.

Baca Juga: Lagi, 10 Juta Dosis Vaksin COVID-19 dari Sinovac Tiba di Indonesia

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebutkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan berupaya meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul.

Untuk itu, Kemnaker melakukan kerja sama dengan berbagai lembaga untuk melaksanakan pelatihan hingga peningkatan kompetensi pekerja.

Kemnaker menjalin kerjasama dengan dunia usaha dan dunia industri (DUDI). Kerja sama ini memberikan keuntungan bagi perusahaan maupun asosiasi karena para pekerja makin berkompeten.

Dampak positif bagi perusahaan adalah peningkatan produktivitas. Sedangkan keuntungan pekerja adalah memiliki keterampilan hingga ada peningkatan kompetensi. Bahkan, nantinya ada sertifikasi bagi para pekerja.

Baca Juga: Subsidi Gaji Tak Masuk APBN 2021, Menaker Ida Fauziyah Sebut Sementara Memang Tidak Dialokasikan

"Kerja sama ini merupakan langkah yang sangat baik. Perusahaan dan asosiasi juga diuntungkan dengan adanya bantuan untuk meningkatkan kompetensi pekerjanya sehingga sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan," ungkap Menaker Ida.

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x