KABAR JOGLOSEMAR - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X memperpanjang Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19. Perpanjangan status tersebut berlaku mulai 1 hingga 28 Februari 2021.
Dilansir Kabar Joglosemar dari Instagram remsi Humas Pemda DIY @humasjogja pada Selasa, 2 Februari 2021, status tanggap darurat bencana ini sudah diperpanjang untuk kedelapan kalinya.
Baca Juga: Han Jisung Stray Kids Pernah Ngerap dengan Lirik Rasis, Penggemar Heboh
“Berdasarkan Keputusan Gubernur DIY No 28/KEP/2021, diatur mengenai Penetapan Perpanjangan Kedelapan Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease (COVID-19) di Daerah Istimewa Yogyakarta,” demikian dikutip Kabar Joglosemar dari Instagram @humasjogja.
Lihat postingan ini di Instagram
Masyarakat diingatkan untuk terus menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19 dengan melaksanakan 5M. Protokol 5M adalah memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas.
Informasi perpanjangan Status Tanggap Darurat di DIY pun mendapat beragam respon dari warganet di Instagram.
Warganet pun memberikan tanggapan beragam soal perpanjangan ini.