Kenapa 1,4 Juta Pekerja Belum Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2? Cek Jawabannya di Sini

- 13 Desember 2020, 09:30 WIB
Tangkapan layar penyaluran Bantuan Subsidi Gaji/Upah BLT Gelombang 2
Tangkapan layar penyaluran Bantuan Subsidi Gaji/Upah BLT Gelombang 2 /Instagram/ @kemnaker

KABAR JOGLOSEMAR - Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) diketahui telah menyalurkan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan melalui gelombang dua dalam lima tahap. 

Hingga saat ini, bantuan subsidi upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 1 hingga tahap 5 pada gelombang 2 memiliki jumlah hingga sebelas juta pekerja. 
 
Sedangkan Kemnaker sendiri telah mentargetkan 12,4 juta pekerja untuk memerima dana BLT BPJS Ketenagakerjaan.
 
Hal ini dapat diperkirakan bahwa 1.4 juta an orang pekerja belum mendapatkan bantuan. Maka dari itu, muncul isu BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 6 akan dibuka.
 
Namun, faktanya hingga kini Kemnaker belum memberikan informasi resmi terkait tahap 6. Kemnaker pun menunjukkan data terbaru tentang anggaran beserta perkembangan jumlah penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang II. 
 
Adapun besaran anggaran yang telah disalurkan adalah tahap pertama pada termin kedua penyaluran subsidi gaji atau upah anggarannya mencapai Rp 2,613 trilyun, tahap II Rp 3,253 Trilyun.
 
Kemudian tahap III sebanyak Rp 3,775 Trilyun, tahap IV mencapai Rp 2,927 Trilyun, dan tahap V mencapai Rp 657,853 milyar. Sehingga total anggaran yang telah tersalurkan untuk termin 2 adalah Rp 13,228 trilyun.
 
Seperti dilansir KabarJogloSemar dari laman resmi Kemnaker, Ida Fauziah selaku menteri ketenagakerjaan, menyatakan bahwa proses penyaluran dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 sedang dilanjutkan. 
 
"Sampai saat ini data penyalurannya sudah mencapai sebanyak sebelas juta orang, dan kini sedang dalam proses dilanjutkan, hingga mencapai penerima di termin pertama sebesar 12,4 juta," ujar Ida.
 
Ia juga menambahkan bahwa Kemnaker saat ini tengah berkomunikasi dengan berbagai pihak terkait. 
 
“Selama proses penyaluran BSU, tentunya kita terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari verifikasi data dari BPJS, pemadanan data dengan DJP Kemenkeu, sampai pendampingan dan pengawasan dari KPK, BPK maupun BPKP," kata Ida Fauziah
 
Berikut adalah data terbaru jumlah pekerja swasta yang akan mendapatkan dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan pada termin kedua per 8 Desember 2020.
 
Tahap 1 : 2.177.915 orang
Tahap 2 : 2.711.358 orang
Tahap 3 : 3.146.314 orang
Tahap 4 : 2.439.982 orang
Tahap 5 : 5.48.211 orang
 
Adapun beberapa kemungkinan yang menjawab pertanyaan kenapa masih ada 1,4 juta pekerja belum mendapatkan bantuan subsidi upah BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang2, sebagai berikut. 
 
1. Tidak memenuhi syarat dan kriteria
 
Kemnaker telah menentukan persyaratan bagi calon penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang satu ataupun dua.
 
Apabila anda sampai sekarang belum mendapatkan dana bantuan tersebut, kemungkinan anda tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. 
 
Adapun persyaratan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan dari Kemnaker berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
 
- WNI yang dibuktikan dengan NIK
- Pekerja/Buruh penerima gaji/upah
- Terdaftar sebagai peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020
- Peserta aktif program Jamsos Ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
- Memiliki rekening bank yang aktif.
 
2. Rekening
 
Menurut Ida Fauziyah, kendala pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan di Termin I dan II disebabkan oleh masalah rekening.
 
"Selain itu, terdapat rekening yang tidak sesuai NIK dan rekening yang tidak terdaftar di kliring. Jumlahnya rekening bermasalah ini mencapai 151 ribu rekening,” kata Menaker Ida.
 
Beberapa rekening yang dimaksud yaitu, rekening tidak aktif, rekening tidak sesuai NIK dan nama di KTP, rekening pasif, rekening tidak tercatat di bank, dan rekening yang telah dibekukan oleh bank.
 
Nah, ternyata ini penyebab BLT BPJS Ketenagakerjaan belum cair. Apabila menemukan masalah rekening seperti ini, dianjurkan segera hubungi pihak bank yang bersangkutan agar segera ditindak lanjuti. Setelah itu, berikan rekening baru ke perusahaan tempat Anda bekerja untuk didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan.*** ( Andrea Widya Burhana/ KabarJogloSemar) 

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x