Ingin Dapat BPUM Rp 2,4 Juta Tahun 2021? Pelaku UMKM Siapkan Hal Ini Mulai Sekarang

- 13 Desember 2020, 06:56 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Semua pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) sama-sama berpeluang mendapat bantuan Rp 2,4 juta dari Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021.

Peluang paling besar untuk mendapatkan bantuan dari Program BPUM yang juga disebut BLT UMKM tersebut adalah pelaku UMKM yang belum mendapatkan bantuan tersebut pada tahun 2020.

Baca Juga: Sederet Rumor Kencan yang Menimpa BTS, Jungkook dan Lisa hingga Jin dengan Lee Guk Joo

Karena itu, para pelaku UMKM terutama yang belum mendapat bantuan BPUM tahun 2020 agar mulai sekarang menyiapkan syarat-syarat yang diperlukan.

Untuk memastikan syarat apa saja yang dibutuhkan maka selain bertanya kepada pelaku UMKM yang sudah mendapatkan bantuan BPUM, juga menanyakan langsung kepada instansi terkait, seperti kecamatan, koperasi atau Dinas Koperasi dan UMKM di daerah masing-masing.

Apalagi pemerintah sudah memastikan bahwa program tersebut akan berlanjut pada tahun 2021 dengan jumlah penerima bantuan yang lebih banyak lagi atau cakupan yang lebih luas.

Peluang paling besar adalah pelaku UMKM yang belum pernah menerima bantuan tersebut pada tahun 2020.

Baca Juga: Jangan Abai, Zona Merah Virus Corona Makin Luas

Menurut data yang dikutip Kabar Joglosemar dari Tim Komunikasi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di laman resmi covid19.go.id, sejak program tersebut diluncurkan pada Agustus 2020 hingga 2 Desember 2020 tercatat sudah 11 juta dari target 12 juta pelaku UMKM yang sudah menerima bantuan Program BPUM sebesar Rp 2,4 juta.

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x