Akan Dibuka Lagi Tahun 2021, Ini Syarat dan Cara Daftar Banpres BLT UMKM Rp 2,4 juta

- 7 Desember 2020, 19:05 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Jika sebelumnya masih belum dapat Banpres BLT UMKM Rp 2,4 juta, pelaku usaha tidak perlu berkecil hati sebab ada wacana pendaftaran bantuan tersebut akan dibuka lagi pada tahun 2021.

Karena itu, pelaku usaha mikro kecil dan menengah atau UMKM yang belum lolos data verifikasi atau belum sempat daftar pada gelombang sebelumnya, bisa mendaftarkan diri di tahun 2021.

Tentu saja, hal ini menjadi angin segar bagi para pelaku usaha untuk mudah mengakses BLT UMKM Rp 2,4 juta sebagai stimulus modal.

Selama pandemi corona, pemerintah juga berfokus pada penanganan UMKM dengan memberikan dana hibah sebesar Rp 2,4 juta.

Baca Juga: Airlangga Hartanto: Skema Pelaksanaan Vaksin Sinovac Akan Diputuskan

Pada gelombang lalu, ada 12 juta pelaku usaha yang ditargetkan sebagai penerima bantuan.

Kini, Kementerian Koperasi dan UKM atau Kemenkop UKM tinggal menyalurkan dana bantuan bagi masyarakat yang mendaftar pada gelombang 2 yakni hingga akhir November 2020 lalu.

Bagi masyarakat yang belum sempat mendaftar tidak perlu kecewa sebab pemerintah merencanakan akan memperpanjang BLT UMKM pada tahun 2021 mendatang.

 

Hal ini pernah diungkapkan oleh Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki, Senin, 7 September 2020.

Halaman:

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x