Belum Menerima BLT KPM PKH, Login dtks.kemensos.go.id, Cek Syarat Penerima BLT KPM PKH

- 7 Desember 2020, 11:32 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

 

KABAR JOGLOSEMAR- Bantuan sosial pemerintah melalui Kementerian Sosial sangat ditunggu-tunggu para pelaku usaha.

Bantuan Kelompok Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dapat meningkatkan bisnis warga penerima bantuan yang selama ini menurun sejak terjadinya COVID-19.

Bagi para pelaku usaha yang belum mendapat bantuan KPM PKH bisa segera login ke dtks.kemensos.go.id ikuti petunjuknya dan cek langsung persyaratan untuk mendapatkan bantuan senilai Rp 3,5 juta ini.

Baca Juga: Soal Hukuman Mati Tipikor, Ini Pasal yang Dikenakan Mensos Juliari

Dalam program KPM PKH setiap orang akan menerima bantuan sebesar Rp 3,5 Juta. Harapan Pemerintah, uang ini akan digunakan warga penerima untuk memulai usaha.

Sehingga, dengan adanya usaha tersebut, perekonomian mereka akan membaik meskipun di tengah pandemi seperti ini.

Namun, tidak sembarang orang dapat memperoleh bantuan ini. Sesuai namanya, bantuan ini ditujukan untuk warga KPM yang mengikuti program PKH.

Baca Juga: Cair Desember Ini, Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta di eform.bri.co.id/bpum

Seperti yang tertulis di laman web Kemensos, Masyarakat KPM yang dimaksud adalah masyarakat yang telah digraduasi, yaitu keluarga yang telah lulus program PKH. Keluarga itu termasuk mandiri meskipun masih merintis usahanya.

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x