Catat Batas Waktu Pengaktifan dan Pencairan BLT Guru Honorer dari Kemdikbud

- 7 Desember 2020, 15:41 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Kemdikbud menetapkan batas waktu untuk pengaktifan rekening serta pencairan dana bantuan BLT guru honorer atau subsidi gaji bagi guru dan tenaga pendidik.

Batas waktu yang ditetapkan untuk mencairkan bantuan tersebut hingga tahun 2021, sehingga guru dan tenaga pendidik yang berhak dapat bantuan harus segera mempersiapkan dokumen pencairan.

Dikatakan oleh Mendikbud Nadiem Makariem, batas terakhir ialah masih tahun 2021.

Meski begitu, tentu guru, dosen dan tenaga pendidik non PNS harus mempersiapkan dokumen serta melihat informasi terkini.

Baca Juga: Pernyataan Lengkap FPI tentang Peristiwa Penembakan Pengikut Rizieq Shihab di Jalan Tol oleh Polisi

Hal itu dilakukan untuk meminimalisasi kendala teknis sehingga ada yang belum bisa mencairkan.

Diberikan waktu yang panjang harapannya para guru dan tenaga pendidik bisa mendapatkan bantuan.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memang memberikan bantuan kepada guru honorer, dosen dan tenaga pendidik lainnya dalam wujud bantuan subsidi upah (BSU) senilai Rp 1,8 juta.

Bantuan itu hanya diperuntukkan bagi para tenaga pendidik yang non PNS dan hanya dapat bantuan satu kali saja.

Baca Juga: Masih Dibuka di 2021, Ini Syarat Daftar Banpres BLT UMKM Rp 2,4 Juta

"Kita berencana memberikan bantuan subsidi upah bagi sekitar 2 juta orang dan sebesar Rp 1,8 juta yang diberikan satu kali kepada masing-masing penerima," ungkap Nadiem pada Selasa, 17 November 2020 lalu dalam pemaparannya terkait BSU seperti dikutip KabarJoglosemar.com dari kanal YouTube Kemdikbud RI.

Pihaknya mengatakan bahwa total sasaran ada 2.034.732 orang tenaga kependidikan. Diantaranya ialah:
1. dosen
2. guru, 
3. guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah
4. pendidik PAUD,
5. pendidik kesetaraan, 
6. tenaga perpustakaan, 
7. tenaga laboratorium, 
8. tenaga administrasi.

Baca Juga: Kabar Gembira, 6 Jenis Usaha ini Dapat Bantuan BLT KPM PKH: Ada Usaha Kelontong Sampai Kuliner

Rincian penerima BSU Kemdikbud Rp 1,8 juta ialah 162.277 dosen pada PTN dan PTS, 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta dan 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Terkait teknis penyaluran, pihaknya mengungkapkan bahwa Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud. Bantuan disalurkan secara bertahap mulai November 2020 lalu.

Meski begitu, pihaknya memberikan batas pengaktifan rekening hingga tahun depan atau 2021.

Sehingga guru honorer, dosen, maupun tenaga pendidik lainnya masih memiliki banyak waktu.

Baca Juga: Cek Penerima Banpres BLT UMKM Rp 2,4 Juta Cair Bulan Ini dengan KTP, Begini Caranya

"Diberikan kesempatan mengaktifkan rekening hingga 30 Juni 2021. Kita memberikan waktu sangat panjang untuk memastikan kalau ada kendala teknis jadi cukup waktu untuk mendapatkannya," ujar Nadiem.

Untuk mendapat bantuan ini, tentu ada syarat. Nadiem berharap dengan adanya persyaratan ini bisa membantu tenaga pendidik di Indonesia yang membutuhkan.

Syarat penerima BLT Rp 1,8 juta untuk guru honorer, tenaga kependidikan, atau dosen non-PNS ini ialah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
3. Memiliki penghasilan di bawahRp 5 juta
4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
5. Tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

Baca Juga: Reaksi Jokowi Menterinya Tersandung Kasus Korupsi Bansos Corona, Netizen Bikin #hukumanbuatkoruptor

Terkait teknis penyaluran, pihaknya mengungkapkan bahwa Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud. Bantuan disalurkan secara bertahap sampai akhir November 2020.

Sebelum ke pencairan, pendidik dan tenaga kependidikan harus menyiapkan dokumen diantaranya ialah:
Lalu untuk mencairkan BSU ini ada beberapa hal yang harus disiapkan. Beberapa hal yang wajib dipersiapkan untuk dapat BLT Rp 1,8 juta ialah :
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada.
3. Surat Keputusan Penerima BSU (diunduh dari Info GTK atau PDDikti)
4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (diunduh dari Info GTK atau PDDikti)

Baca Juga: Mudah Ditemukan, Ini 7 Bahan Alami Agar Badan Kuat dan Tidak Mudah Sakit

Halaman:

Editor: Galih Wijaya

Sumber: YouTube Kemendikbud RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x