Cermati! Ini Penyebab BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin I dan II TIDAK Cair

- 2 Desember 2020, 12:47 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya
  1. Tidak memenuhi syarat dan kriteria

Kemnaker telah menentukan persyaratan bagi para penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan di Termin I dan Termin II. Apabila sampai saat ini Anda tidak menerima bantuan tersebut, kemungkinan Anda tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Baca Juga: Harap-Harap Cemas, Para Pekerja Penerima Subsidi Gaji Tunggu BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 6 Cair

Adapun persyaratan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan dari Kemnaker berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:

  1. WNI yang dibuktikan dengan NIK
  2. Pekerja/Buruh penerima gaji/upah
  3. Terdaftar sebagai peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan 4. Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020
  4. Peserta aktif program Jamsos Ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
  5. Memiliki rekening bank yang aktif.
  6. HRD perusahaan kemungkinan tidak mendaftarkan rekening ke BPJS Ketenagakerjaan

Dari dua penyebab di atas yang telah diuraikan, berikut ini penyebab yang paling sering ditemui dan menyebabkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin I dan Termin II tidak cair ke rekening Anda.

Baca Juga: Catat Tanggalnya! Ini Jadwal Pencairan Uang BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 6 Gelombang 2

Seperti dikutip KabarJogloSemar dari FixIndonesia.Pikiran-Rakyat.com,Rabu (02/12/2020), ditemukan terdapat karyawan yang mengeluhkan pada grup Facebook tentang penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) karena dari awal mereka tidak menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Setelah ditinjau, ternyata data-data yang ada di Kartu Digital sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi BPJSTKU tidak lengkap.

Sehingga, apabila pihak perusahaan tidak mendaftarkan data-data seperti nomor rekening, nama penerima di rekening, dan nama banknya, maka Kemnaker tidak bisa menyalurkan bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan sekalipun karyawan tersebut telah memenuhi persyaratan dan rekening tidak bermasalah.

Baca Juga: Tak Perlu Tunggu Sampai Tahap 6, Ini 4 Cara Lapor Jika Belum Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2

Bagi Anda yang ingin memastikan data-data di BPJS Ketenagakerjaan lengkap, bisa mengikuti cara-cara berikut ini.

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Fix Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x