4 Syarat Agar Bisa Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Subsidi Upah Gelombang 2 Semua Tahap

- 2 Desember 2020, 06:05 WIB
Tangkapan layar Cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 di kemnaker.go.id
Tangkapan layar Cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 di kemnaker.go.id /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Ada 4 syarat yang harus dipenuhi pekerja untuk dapat bantuan Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan dari pemerintah melalui Kemnaker.

Data per tanggal 25 November 2020, Kemnaker telah menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 sampai pada tahap 5, dengan jumlah total 11 juta penerima.

Rinciannya, tahap 1 disalurkan kepada 2.180.382 pekerja, tahap 2 disalurkan kepada 2.713.434 pekerja, tahap 3 disalurkan kepada 3.149.031 pekerja, tahap 4 disalurkan kepada 2.442.289 pekerja, dan tahap 5 disalurkan kepada 567.723 pekerja.

Baca Juga: Putri Anne Rela Suaminya Dipikirin Ciwik-ciwik se-Indonesia? Tak Masalah Jika....

Kemnaker menargetkan 12,4 juta karyawan bergaji di bawah Rp5 juta berhak mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Jika tahap 5 sudah rampung dicairkan ke rekening pekerja maka masih ada sekira 1,4 juta karyawan yang belum menerima bantuan Rp600 ribu perbulan atau BLT BPJS. Hal inilah yang memunculkan adanya wacana akan ada pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 6.

Inilah 4 syarat agar pekerja atau karyawan yang akan mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 1-6 di antaranya:

Baca Juga: Tahap 6 BLT BPJS Ketenagakerjaan Segera Cair? Ini 9 Langkah Mudah Cek Penerima Bantuan

1. WNI yang dibuktikan dengan NIK,

2. Pekerja terdaftar sebagai peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan (per tanggal 30 Juni 2020),

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x