Ini Link untuk Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5

- 28 November 2020, 09:10 WIB
ilustrasi BLT subsidi Gaji Tahap 5
ilustrasi BLT subsidi Gaji Tahap 5 /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

Baca Juga: Ini Tanggal Libur Natal dan Tahun Baru Serta Pengganti Cuti Bersama Idul Fitri 2020

Baca Juga: NIK Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum Tetap Bisa Cairkan BPUM BLT UMKM, Ini Syaratnya

Untuk rinciannya penerima bantuan tiap tahap sebagai berikut:
Tahap 1: 2.180.382 pekerja
Tahap 2: 2.713.434 pekerja
Tahap 3: 3.149.031 pekerja
Tahap 4: 2.442.289 pekerja
Tahap 5: 567.723 pekerja

Menurut data laporan per 23 November, BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 ini sudah diterima oleh 5,928 juta orang dari jumlah yang sudah dicairkan mencapai 11,052 juta pekerja. Sisanya aoan dicairkan bertahap.

Padahal, sebelumnya, jika menilik gelombang 1, Kemnaker mencairkan kepada 12.252.668 pekerja/buruh atau sebesar 98,78 persen dari target penyaluran sebanyak 12.403.896.

Ada beberapa kemungkinan diantaranya bisa jadi rekening bermasalah dan juga kemungkinan lainnya akan disalurkan pada tahap selanjutnya.

Baca Juga: Jumlah Pengguna Internet Tahun 2020 Meningkat 25,5 Persen

Pada gelombang BLT BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya, Menaker Ida menyebut ada pekerja yang gagal dapat bantuan lantaran rekeningnya bermasalah.

Dipaparkannya pada penyaluran tahap 4, ada 151 ribu pekerja yang batal dapat bantuan dari pemerintah itu.

Namun terkait kemungkinan itu masih belum diketahui secara pasti. Dan hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari Kemnaker soal target penyaluran itu.

Baca Juga: Wow! Janda di Gunungkidul Dapat Tagihan Listrik dari PLN Rp 44 Juta

Baca Juga: Daftar Pengurus MUI Terbaru Ditetapkan, 3 Tokoh Populer Ini Malah Tak masuk

Namun hal yang diketahui secara pasti, bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan dari tahap 1 hingga tahap 5 akan tetap disalurkan kepada pekerja yang sudah lolos secara data.

"Penyaluran BSU ini, tentunya setelah diproses oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) kepada bank penyalur, untuk selanjutnya di ditransfer ke rekening penerima baik Himbara (Himpunan Bank-Bank milik Negara) maupun non-Himbara, " kata Menaker Ida. ***

Halaman:

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x