Jangan Terlewat! Catat Batas Waktu Pengaktifan Rekening BSU Kemdikbud Rp 1,8 Juta

- 25 November 2020, 18:20 WIB
Alhamdulillah BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Ditransfer Awal November, Simak Jadwalnya
Alhamdulillah BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Ditransfer Awal November, Simak Jadwalnya /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Batas waktu untuk pencairan BSU Kemdikbud dan pengaktifan rekening ditetapkan. 

Bagi para guru honorer, dosen, maupun tenaga pendidik masih diberikan waktu hingga tahun depan untuk mencairkan bantuan.

Dikatakan oleh Mendikbud Nadiem Makariem, batas terakhir ialah masih tahun 2021.

Meski begitu, tentu guru, dosen dan tenaga pendidik non PNS harus mempersiapkan dokumen serta melihat informasi terkini.

Baca Juga: Tahap 5 Sudah Cair, Cek BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Sekarang!

Hal itu dilakukan untuk meminimalisasi kendala teknis sehingga ada yang belum bisa mencairkan.

Diberikan waktu yang panjang harapannya para guru dan tenaga pendidik bisa mendapatkan bantuan.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memang memberikan bantuan kepada guru honorer, dosen dan tenaga pendidik lainnya dalam wujud bantuan subsidi upah (BSU) senilai Rp 1,8 juta.

Bantuan itu hanya diperuntukkan bagi para tenaga pendidik yang non PNS dan hanya dapat bantuan satu kali saja.

Baca Juga: BLT UMKM Rp 2,4 Juta Bisa Cair Meski NIK Tak Ada di eform.bri.co.id/bpum, Lakukan Cara Ini!

"Kita berencana memberikan bantuan subsidi upah bagi sekitar 2 juta orang dan sebesar Rp 1,8 juta yang diberikan satu kali kepada masing-masing penerima," ungkap Nadiem pada Selasa, 17 November 2020 lalu dalam pemaparannya terkait BSU seperti dikutip KabarJoglosemar.com dari kanal YouTube Kemdikbud RI.

Pihaknya mengatakan bahwa total sasaran ada 2.034.732 orang tenaga kependidikan. Diantaranya ialah:
1. dosen
2. guru, 
3. guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah
4. pendidik PAUD,
5. pendidik kesetaraan, 
6. tenaga perpustakaan, 
7. tenaga laboratorium, 
8. tenaga administrasi.

Baca Juga: Reaksi V BTS yang Loading Lama saat Tahu Lagu Dynamite Masuk Nominasi Grammy Award

Rincian penerima BSU Kemdikbud Rp 1,8 juta ialah 162.277 dosen pada PTN dan PTS, 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta dan 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Terkait teknis penyaluran, pihaknya mengungkapkan bahwa Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud. Bantuan disalurkan secara bertahap mulai November 2020.

Meski begitu, pihaknya memberikan batas pengaktifan rekening hingga tahun depan atau 2021.

Sehingga guru honorer, dosen, maupun tenaga pendidik lainnya masih memiliki banyak waktu.

Baca Juga: Trending di Twitter, Netizen: Menteri KKP Itu Berat Pak Edhy, Biar Bu Susi Saja

Baca Juga: Sudah Cair Tapi Belum Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan? Lapor dan Buat Pengaduan

"Diberikan kesempatan mengaktifkan rekening hingga 30 juni 2021. Kita memberikan waktu sangat panjang untuk memastikan kalau ada kendala teknis jadi cukup waktu untuk mendapatkannya," ujar Nadiem.

Untuk mendapat bantuan ini, tentu ada syarat. Nadiem berharap dengan adanya persyaratan ini bisa membantu tenaga pendidik di Indonesia yang membutuhkan.

Syarat penerima BLT Rp 1,8 juta untuk guru honorer, tenaga kependidikan, atau dosen non-PNS ini ialah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
3. Memiliki penghasilan di bawahRp 5 juta
4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
5. Tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

Terkait teknis penyaluran, pihaknya mengungkapkan bahwa Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud. Bantuan disalurkan secara bertahap sampai akhir November 2020.

Baca Juga: Cair! Ini Dia 9 Cara Cek Penerima BLT BPJS Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tahap 5

Sebelum ke pencairan, pendidik dan tenaga kependidikan harus menyiapkan dokumen diantaranya ialah:
Lalu untuk mencairkan BSU ini ada beberapa hal yang harus disiapkan. Beberapa hal yang wajib dipersiapkan untuk dapat BLT Rp 1,8 juta ialah :
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada.
3. Surat Keputusan Penerima BSU (diunduh dari Info GTK atau PDDikti)
4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (diunduh dari Info GTK atau PDDikti)

Pendidik maupun tenaga kependidikan bisa mengakses informasi terkait pencairan maupun mengunduh dokumen seperti SKP BSU dan SPTJM dari link info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id.

Tak cuma itu, informasi soal rekening juga bisa didapat di kedua laman tersebut.

Nantinya pengajar atau tenaga pendidik membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa. ***

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x