Sudah Cair Tapi Belum Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan? Lapor dan Buat Pengaduan

- 25 November 2020, 12:48 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Bantuan tahap 5 BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 sudah cair, pekerja yang belum dapat bantuan bisa buat laporan dan pengaduan dengan cara yang sudah disediakan oleh kemnaker.

Untuk membuat pengaduan bisa lapor di kemnaker.go.id atau layanan lain yang tersedia.

Saat ini, Penyaluran BLT Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memasuki tahap 5.

Sebelumnya, Kemnaker sudah mencairkan gelombang 2 BLT BPJS Subsidi Upah kepada sebanyak 10,48 juta pekerja pada tahap 1 hingga tahap 4.

Baca Juga: Jadwal Libur Akhir Tahun 2020, Ini Tanggalnya Setelah Direvisi

Namun hingga penyaluran tahap 3 gelombang 2 ini ada pekerja mengaku masih belum dapat BLT subsidi upah BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi pekerja yang belum penerima bantuan, bisa melaporkan masalah belum cairnya BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Namun sebelum itu pastikan Anda telah memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan subsidi upah. Syarat tersebut diatur dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Baca Juga: 6 Fakta Terkait KPK Tangkap Menteri KKP Sepulang dari Amerika Serikat

Berikut ini 6 syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,
4. Pekerja/buruh penerima upah,
5. Memiliki rekening bank yang aktif,
6 Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020

Halaman:

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x