BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 Segera Cair, Cek Penerima di Link Ini

- 24 November 2020, 16:23 WIB
Cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 di kemnaker.go.id
Cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 di kemnaker.go.id /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan tahap 5 gelombang 2 akan segera dicairkan. Untuk mengecek nama penerima, Anda bisa login ke link resmi Kemnaker.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan segera menyalurkan BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan tahap 5 setelah tahap 4 disalurkan pada Jumat, 20 November 2020 pekan lalu.

Menilik pada pencairan BLT subsidi gaji/upah tahap 4 kemarin, disalurkan dana bantuan senilai Rp 1,2 juta kepada 2,44 juta pekerja.

Jika menilik dari awal pencairan subsidi gaji gelombang 2, tercatat sudah dicairkan dari Kemnaker bantuan untuk 10,48 juta orang dari jumlah target penerima sebanyak 12,4 juta pekerja.

Baca Juga: 6 Syarat Daftar BPUM BLT UMKM Rp 2,4 Juta Sebelum Ditutup Akhir November

Itu artinya penyaluran bantuan subsidi upah/gaji dari pemerintah sudah mencapai angka 84,5 persen.

Sementara sisanya kemungkinan akan disalurkan oleh Kemnaker pada pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 5 gelombang 2.

Namun hingga saat ini masih belum diketahui secara pasti kapan BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan tahap 5 tersebut akan cair dari Kemnaker.

Meski begitu, pekerja bisa mengecek nama penerima bantuan dengan cara login ke laman resmi Kemnaker lewat link kemnaker.go.id.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Pembunuhan di Jalan Jogja-Wonosari: Pelaku Ditangkap di Jawa Barat

Baca Juga: 4 Hal Ini harus Dimiliki Guru Honorer Jika Mau Diangkat Jadi PPPK

Berikut ini 9 langkah untuk mengecek nama penerima bantuan:
1. Buka website Kemnaker di link kemnaker.go.id
2. Klik masuk jika sudah punya akun. Jika belum, klik Daftar
3. Klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
4. Isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password
5. Klik Daftar Sekarang
6. Sistem akan mengirimkan kode OTP lewat SMS ke nomor HP yang sudah didaftarkan.
7. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
8. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
9. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak lewat tulisan berikut: Anda telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan untuk diusulkan sebagai penerima bantuan.

Baca Juga: Kementrian Agama Berikan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu untuk Guru Agama Islam Non-PNS

Baca Juga: Tren Angka Perceraian Meningkat, Ini Kata Menag Fachrul Razi

Namun jika Anda berhak menerima bantuan namun tidak tidak terdaftar atau mengalami kendala saat pencairan bantuan BPJS Ketenagakerjaan, segera buat laporan pengaduan agar bantuan dicairkan.

Tanpa keluar dari laman tersebut, Anda bisa memanfaatkan menu layanan aduan yang disediakan dengan cara sebagai berikut:
a. Pastikan sudah login di kemnaker.go.id
b. Pilih layanan
c. Klik pusat bantuan
d. Klik pengaduan
e. Pilih pada tanda panah Subsidi Upah
e. Lalu buat pengaduan dengan menuliskan keluhan Anda. ***

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x