6 Syarat Daftar BPUM BLT UMKM Rp 2,4 Juta Sebelum Ditutup Akhir November

- 24 November 2020, 13:40 WIB
Ilustrasi Banpres UMKM atau BPUM. Cek daftar penerima di eform.bri.co.id/bpum pakai NIK KTP
Ilustrasi Banpres UMKM atau BPUM. Cek daftar penerima di eform.bri.co.id/bpum pakai NIK KTP /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - BPUM atau Banpres Produktif untuk UMKM masih dibuka pendaftarannya hingga akhir November 2020. Kuota yang disediakan adalah untuk 3 juta UMKM. Namun, pendaftaran bisa ditutup lebih awal jika kuota sudah terpenuhi.

Banpres Produktif untuk UMKM (BPUM) ini merupakan bantuan dari pemerintah untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang diberikan melalui Kementerian Koperasi dan UKM.

Kuota yang ditambah untuk BPUM ini adalah 3 juta UMKM. Sebelumnya, pemerintah menetapkan bantuan untuk 9 juta UMKM namun ditambah hingga total 12 juta UMKM.

Baca Juga: Mayat Korban Pembunuhan di Jalan Jogja-Wonosari Merupakan Pedagang Soto

BLT BPUM ini untuk 3 juta UMKM yang bisa mendapatkan dana bantuan stimulus sebesar Rp 2,4 juta rupiah sebanyak satu kali.

Masih ada kesempatan untuk mendaftar karena program BLT UMKM ini masih dibuka hingga akhir November.

Pendaftaran tidak dilakukan secara online tapi dengan pendaftaran langsung ke Kantor Dinas KoperasiUsaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Pada saat mendaftar, masyarakat harus membawa data-data yang dibutuhkan.

Baca Juga: 3 Kemudahan untuk 1 Juta Guru Honorer yang Akan Diangkat Jadi PPPK

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Tahap 5 Segera Cair, Maaf Pekerja dengan 7 Rekening Ini Belum Bisa Dapat

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kabar Joglosemar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x