Cek Daftar Nama Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan di Sini, Sebelum Dicairkan Awal November

1 November 2020, 19:08 WIB
ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Awal November adalah waktu yang ditentukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk mencairkan BLT Subisidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan ke rekening pekerja.

Oleh karena itu, pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta dan merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan sudah mendaftar, sangat menantikan hal tersebut.

Hal itu karena, Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600 ribu per bulan itu sangat membantu untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Baca Juga: Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Presiden Emmanuel Macron yang Picu Boikot Produk Prancis

Tentu saja, hal itu sangat dinantikan oleh pekerja yang telah memenuhi syarat untuk menerima bantuan tersebut. 

Subsidi gaji yang diberikan pemerintah ini merupakan salah satu cara untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Corona.

Harapannya, daya beli masyarakat tetap tinggi dan ada aktivitas ekonomi sehingga roda perekonomian tetap berjalan.

Baca Juga: Presiden Prancis Emmanuel Macron soal Karikatur Nabi Muhammad: Saya Bela Kebebasan Menggambar

Beberapa waktu lalu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pun menyampaikan jadwal pencairan BLT gelombang 2 ke rekening pekerja.

Ditargetkannya jadwal BLT BPJS itu akan tersalur setelah termin 1 atau gelombang pertama selesai.

"Kami targetkan pembayaran termin II dapat disalurkan pada awal bulan November setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji/upah termin I ini selesai," ungkap Ida Fauziyah seperti dikutip KabarJoglosemar.com dari laman Kemnaker.

Baca Juga: Jokowi soal Pidato Presiden Prancis: Mengaitkan Agama dengan Terorisme Adalah Kesalahan Besar

Pemerintah memang memberikan bantuan kepada masyarakat selama pandemi. Di diantaranya adalah Banpres BPUM senilai Rp 2,4 juta, Bansos BST, hingga BLT BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi gaji.

Baca Juga: Simak Cara Agar Kepesertaan BPJS Kesehatan Tidak Dibekukan

Khusus untuk BLT BPJS atau subsidi gaji tersebut, diperuntukkan bagi karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Nantinya setiap karyawan akan mendapat subsidi gaji per bulan senilai Rp 600 ribu.

Nantinya, karyawan yang memenuhi syarat yang tercantum di Permenaker Nomor 14 Tahun 2020. Beberapa syarat itu diantaranya ialah tercatat sebagai WNI dan bisa dibuktikan dengan NIK, punya rekening aktif, serta terdaftar BPJS Ketenagakerjaan sejak Juni 2020.

Baca Juga: 3 Bansos dari Kemensos Diperpanjang Hingga 2021, Ini Syarat Lengkap dan Cara Daftarnya

Penyaluran subsidi gaji ini dilakukan lewat 2 gelombang pada tahun ini. Dimana masing-masing gelombang akan dilakukan pencairan dua bulan sekaligus, sehingga total ada Rp 1,2 juta masuk ke rekening karyawan.

Untuk penyaluran gelombang 1 untuk subsidi Semptember-Oktober sudah dilakukan mulai bulan September lalu dan terealisasikan hingga 5 tahap.

Berdasarkan data yang dihimpun Kemnaker per 19 Oktober 2020 lalu, penyaluran sudah dilakukan mencapai 98,09 persen dari target.

Lalu BLT gelombang 2 akan disalurkan mulai November nanti yang dicairkan untuk bulan November dan Desember.

Baca Juga: Cara Merawat Aglonema di Rumah yang Efektif Agar Selalu Cantik

Baca Juga: Wajib Mampir, Ini 5 Kuliner yang Harus Dicoba saat Pulang Lewat Solo

Bicara soal penyaluran dana BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2, para karyawan bisa kembali memastikan apakah masih terdaftar sebagai penerima subsidi gaji atau tidak lewat link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Cara pengecekan status kepesertaan penerima BLT BPJS itu pun cukup mudah. Berikut ini langkahnya.

1. Buka link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Masukkan alamat email dan password, klik Login.
3. Pastikan nama dan NIK sesuai.
4. Klik Kartu Digital untuk rincian lainnya.
5. Klik Gambar Kartu Digital.
6. Upah di bawah Rp 5 juta/bulan.
7. Nomor rekening aktif.
8. Pastikan nama rekening sama dengan penerima BSU.

Baca Juga: Daftar BLT BPUM Sekarang Sebelum Kuota Penuh, Pelaku UMKM Bisa Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta

Tak hanya lewat link itu saja, cek status kepesertaan juga bisa melalui aplikasi BPJSTKU. ***

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kabar Joglosemar

Tags

Terkini

Terpopuler