Pasti Cair BLT BPUM Rp 2,4 Juta Jika SMS dan Data di eform.bri.co.id/bpum Cocok, Siapkan NIK

26 Oktober 2020, 10:45 WIB
SMS Penerima BPUM /Tim Kabar Joglosemar/

KABAR JOGLOSEMAR - Pelaku UMKM yang sudah mendaftar BLT BPUM Rp 2,4 juta dan mendapatkan SMS notifikasi dari bank penyalur dipastikan dapan mencairkan BLT UKM tersebut. Syarat yang harus dipenuhi adalah kesesuaian data yang dari nomor KTP atau NIK.

Penerima BLT UMKM harus melakukan cek data melalui eform.bri.co.id/bpum dengan memasukkan nomor KTP atau NIK. Jika datanya cocok maka penerima bisa langsung mencairkan dana bantuan tersebut. 

Program Banpres (Bantuan Presiden) Produktif UKM sebagai salah satu skema untuk membantu para pelaku usaha kecil dan mikro.

Baca Juga: Belum Berubah, Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Diprediksi Awal November 2020

 

Meski begitu, masih ada yang belum mengetahui apa yang harus dilakukan ketika menerima SMS dari BRI.

Sebuah unggahan soal pemberitahuan penerima Banpres Produktif (BPUM) ramai tersebar di media sosial.

Berikut adalah isi dari pesan tersebut:

"Nsb Yth ., pemilik rek ..,

Anda terdaftar sbg penerima Banpres Produktif (BPUM),

hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan"

Masyarakat yang sudah mendaftar untuk mendapatkan BPUM bisa segera mendatangi Bank BRI terdekat untuk melakukan verifikasi data.

Baca Juga: Dapat Rp 2,4 Juta, Ini Cara Daftar BLT UMKM Banpres BPUM di Kantor Ini

Jangan khawatir, jika tidak merasa memiliki rekening BRI maka akan dibuatkan jika nomor KTP yang dicek melalui eform.bri.co.id/bpum cocok dan terdata sebagai penerima.

Bagi pelaku UMKM yang ingin mendapatkan BPUM kesempatan untuk mendaftar masih dibuka hingga Desember 2020. 

Inilah hal-hal yang harus diperhatikan jika ingin daftar BPUM Rp 2,4 juta.

 

Syarat tersebut adalah sebagai berikut:

-Warga Negara Indonesia;
-Memiliki nomor induk kependudukan (NIK);
-Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
-Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR);
Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
- Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD

Baca Juga: Masih Bisa Cek di Link eform.bri.co.id/bpum untuk Data Dapat Banpres UMKM Rp 2,4 Juta atau BPUM

Sedangkan, calon penerima BPUM harus diusulkan oleh pengusul BPUM. Para pengusul BPUM tersebut adalah:

- Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di provinsi dan kabupaten/kota
- Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Lembaga penyalur kredit pemerintah

Tata cara penyaluran BPUM meliputi pengusulan calon penerima, pembersihan data dan validasi data calon penerima, dan penetapan penerima.

Selanjutnya, dana bantuan akan dicairkan langsung ke rekening penerima BPUM diikuti dengan laporan penyaluran dana bantuan tersebut melalui melalui pesan singkat (SMS) lalu melakukan verifikasi ke bank penyalur untuk pencairan.

Pemerintah telah menunjuk BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri sebagai bank penyalur Banpres Produktif.

Baca Juga: Siap-siap, BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Ditransfer Awal November Ini, Catat Waktunya

Bagi usaha mikro dan kecil yang belum memiliki rekening ketiga bank tersebut akan dibuatkan di cabang bank tempat pencairan bantuan.

Tidak ada biaya administrasi dan pengembalian terhadap banpres produktif karena bantuan ini merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.

Penerima tidak dipungut biaya sepeserpun dalam penyaluran banpres produktif untuk usaha mikro.

 

Data usulan penerima bantuan dapat disampaikan melalui email Kementerian Koperasi dan UKM, yaitu bp2020@kemenkopukm.go.id atau bp2020@depkop.go.id..**

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kabar Joglosemar

Tags

Terkini

Terpopuler