Daftar ke Kantor Ini untuk Dapatkan BLT UMKM, Ini Syarat dan Berkas yang Harus Dibawa

- 26 Oktober 2020, 09:30 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) masih membuka pendaftaran untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk pelaku UMKM.

Semula, BLT UMKM sebesar Rp 2,4 juta ini hanya ditargetkan untuk 9 juta pelaku UMKM. Namun, pemerintah menambah kuota bantuan menjadi 12 juta penerima sehingga masih ada 3 juta kuota lagi hingga Desember 2020 ini.

Pelaku UMKM yang ingin terdaftar sebagai penerima BLT UMKM harus memenuhi persyaratan administrasi dan harus melakukan pendaftaran ke Kemenkop UKM RI.

Baca Juga: Siap-siap, BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Ditransfer Awal November Ini, Catat Waktunya

Bantuan sebesar Rp2,4 juta akan diberikan kepada pemilik usaha mikro, kecil dan menengah di seluruh Indonesia untuk tambahan modal usaha.

Pendaftaran untuk program BLT UMKM tersebut sudah dibuka sejak 9 September 2020 lalu.

 

Pendaftaran melalui link khusus atau secara online sudah ditutup oleh Kemenkop UKM.

Meskipun pendaftaran secara online sudah ditutup tapi masih dibuka pendaftaran dengan cara offline.

Daftar offline yang dimaksud yakni dengan langsung mendatangi Kantor Dinas Koperasi terdekat kamu tinggal.

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kabar Joglosemar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x